Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, Dua Orang Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni

INFO81.MY.ID

Jakarta - Bareskrim Polri menindak aktivitas tambang nikel ilegal yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal itu berlangsung di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk melakukan pengerukan nikel meski tidak memiliki dokumen izin usaha pertambangan yang sah.

Dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah AT yang menjabat sebagai Direktur perusahaan terkait dan MSW yang bertindak sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tambang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan tersebut dihentikan karena perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen izin yang sesuai dengan wilayah operasionalnya. Akibatnya, seluruh kegiatan di lokasi tambang langsung dihentikan oleh petugas.

Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang. Barang bukti yang disita antara lain empat unit truk pengangkut, tiga alat berat ekskavator, serta sebuah buku catatan yang diduga berisi data ritase pengangkutan hasil tambang.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar. Bareskrim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk melindungi sumber daya alam dari praktik pertambangan ilegal.

Red

Lebih baru Lebih lama