info81.my.id
Jakarta - Warga Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp9,1 triliun akibat tindak kriminal keuangan hingga awal 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 953 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran investasi ilegal sebagai upaya penegakan ketentuan pelindungan konsumen.
Kerugian Warga Indonesia:
- Total kerugian: Rp9,1 triliun
- Jumlahentitas ilegal yang diblokir: 953
- Jumlahpengaduan: 6.792
Langkah OJK:
- Memblokir 436.727 rekening dengan total dana korban Rp566,1 miliar
- Menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan
- Meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan untuk menekan praktik keuangan ilegal
OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian lebih lanjut.
Red
.jpeg)